Tercatat 43 Juta Anak Di Indoneia Yang Belum Memiliki Akta Kelahiran

Tags

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menaruh perhatian pada masalah data administrasi anak. Pasalnya 43 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

"Saat ini, 43 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran, sehingga bisa menjadi kendala serius untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan, seperti tidak bisa masuk sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya," ujar Khofifah dalam siaran pers Kemensos yang diterima detikcom, Kamis (15/10/2015).

Hal tersebut ia sampaikan usai menjadi pembicra peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1437 Hijriah di Gedung Serba Guna, Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Rabu (14/10).

Sebenarnya domain kuat terkait akta kelahiran berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu untuk anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

Meski demikian, Kemensos juga menaruh perhatian khusus terkait permasalahan ini. Lantaran ketiadaan akta kelahiran akan menjadi kendala bagi anak-anak untuk mewujudkan cita-cita mereak di masa depan.

Tercatat 43 Juta Anak Di Indoneia Yang Belum Memiliki Akta Kelahiran

Untuk itu Kemensos baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 kementerian dan atau lembaga. Ini terkait langkah pemetaan di seluruh kota dan evaluasi akta kelahiran tersebut. Pada Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional mendatang disebut Khofifah akan dijadikan momentum mengenai kejelasan status anak yang belum memiliki akta kelahiran.

"Tahun ini, HKSN akan dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Desember yang juga momentum untuk melakukan evaluasi dari program akta kelahiran anak tersebut," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga menyinggung mengenai isu perkawinan sejenis. Ia pun menegaskan bahwa dasar sah perkawinan di Indonesia adalah UU No 1 tahun 1974 pasal 1 yang berbunyi: perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, menurut Khofifah, perkawinan sejenis tidak dapat dibenarkan.

"Jelas, perkawinan sejenis tidak bisa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan catatan sipil, serta tidak ada dasar dan referensi hukum apapun. Artinya, perkawinan sesama jenis itu ilegal," tukas politisi PKB itu.
(elz/dha)