Ibadah haji memang “untung-untungan” kata orang. Ada yang punya uang
tapi tidak ada waktu buat naik haji (mengantri haji, misalnya) ,ada yang
punya waktu tetapi tidak punya uang untuk naik haji. Malah ada yang
kelihatannya tidak punya uang dan tidak punya waktu, tiba-tiba mau naik
haji tahun ini.
Ya memang haji, adalah anugrah dari Allah, setiap hamba-Nya yang
berjiwa hanif pasti ingin bersimpuh di dekat ka’bah dan merasakan
lezatnya beribadah dan bermunajat kepada Allah. InsyaAllah kita bisa
segera menyusul. Amin.
Yang menjadi sorotan adalah orang yang sudah punya uang dan terpenuhi
kemampuan haji, akan tetapi menunda-nunda naik haji, ia malah lebih
memilih memenuhi kebutuhan tersier atau kebutuhan sekunder yang tidak
terlalu mendesak. Misalnya mobil, jika ini kebutuhan primer, misalnya
keperluan mobil di kota-kota besar dengan anak yang banyak. Maka tidak
mengapa di dahulukan, akan tetapi jika hanya kebutuhan tersier, maka
selayaknya ibadah haji di dahulukan dalam pengalokasian harta. Bahkan ada ancaman bagi mereka yang sengaja menunda-nunda haji.
Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup
Allah
Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ
كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور
“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur) ulama”[1]
Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,
وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به
“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk
menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam
kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji nadzrnya”.[2]
Demikian juga perintah dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasalam , beliau bersabda,
أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ
رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا
ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ
نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا
تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ
سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ
بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ
شَىْءٍ فَدَعُوهُ .
“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”,
kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”,
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai
ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku
katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu
kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk
kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian,
akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi
mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah
darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang
kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”.[3]
Perintah bersegera haji dan Umrah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya”[4]
Beliau juga bersabda,
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera,
karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan
tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.[5]
Ancaman jika menunda-nunda haji
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ
، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ
أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.
“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang
hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi
berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik
haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia
orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”[6]
Umar bin Khattab
radhiallahu ‘anhu berkata,
ولهذا
ثبت عن عمر بن الخطاب t أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه
الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم
بمسلمين، ما هم بمسلمين
“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke
daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak
pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”[7]
Dalam riwayat yang lain,
وفي رواية أنه قال: ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك سعة، وخُلِّيت سبيله
“Hendaknya mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani
–dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak
berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan.”[8]
Demikian semoga bermanfaat,
@Gedung Radiopoetro, FK UGM
penyusun:
Raehanul Bahraen
Artikel
www.muslimafiyah.com