Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah berhasil mengamankan 16,85 juta batang rokok (hasil tembakau) ilegal dengan berbagai merek sepanjang 2015. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 7 miliar berhasil diselamatkan.
Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (7/1/2016), salah satu penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Banjarmasin terjadi saat operasi rutin menjelang pergantian tahun, yaitu pada 31 Desember 2015. Operasi rutin yang digelar KPPBC Banjarmasin tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi barang kena cukai ilegal dalam rangka menghadapi malam tahun baru.
Terungkap, dalam operasi pada malam tahun baru lalu, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 112 karton atau 1.136.000 batang. Penindakan ini berhasil menyelamatkan negara dari kerugian senilai Rp 1,175 miliar ini.
Selain itu, KPPBC Banjarmasin juga berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor dan kiriman pos berupa obat-obatan, airsoftguns dan sextoys yang membahayakan dan berpotensi memberikan pengaruh buruk terhadap masyarakat.
Pada Oktober 2015 lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memusnahkan sejumlah minuman keras (miras) ilegal, rokok ilegal dan etanol yang merupakan bahan baku miras. Temuan barang-barang ini merupakan hasil operasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keberhasilan operasi besar-besaran di wilayah ibukota terhadap produksi dan peredaran barang-barang kena cukai ilegal di Jakarta. "Hal ini juga merupakan hasil kerjasama kami dengan kepolisian, BNN, TNI, Kejaksaan," ujarnya.
Menurut Heru, temuan barang ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya sejak awal tahun ini, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Pada November 2015, sebanyak 6,17 juta batang rokok ilegal dan 1,6 juta ton tembakau iris ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ilegal itu senilai Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. "Kelihatannya kecil yang dimusnahkan ini. Terpenting ini membantu rokok yang legal," kata Bambang saat itu.
Peredaran rokok ilegal ini mengganggu pasar rokok legal. Selain penertiban terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah juga berjanji membantu industri rokok dengan berbagai cara. "Kita akan dorong industri rokok agar bisa melakukan ekspor. Untuk itu akan diberikan fasilitas kemudahan ekspor dan impor untuk industri rokok legal," kata Bambang. (Fik/Gdn)
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2406201/bea-cukai-banjarmasin-gagalkan-peredaran-rokok-ilegal