Mungkin hanya Tuhan YME yang mengetahui alasan seorang hakim menjatuhkan lamanya pidana kepada seorang terdakwa. Sebab tidak ada aturan baku siapa berbuat apa, dihukum sekian tahun penjara.
Hal itu terlihat dari vonis yang diberikan kepada Angelina Sondakh, terpidana korupsi kasus suap di proyek Kemenpora dan Kemendiknas. Di tingkat pertama, Angie dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap pada 2012. Dalam UU Tipikor, hukuman maksimal bagi penyuap adalah 5 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa bulan setelahnya.
Nah, di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie total Rp 39 miliar.
Tapi Angie terus mencoba keberuntungan. Mantan Putri Indonesia itu lalu mengundi nasib dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tidak dikabulkan seluruh harapannya, Mahkamah Agung (MA) memberikan ampunan dan belas kasihan yaitu dengan menyunat hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan politikus Partai Demokrat itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.
"Diputus kemarin sore. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun," kata jubir MA, hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2015) pagi.
(asp/dhn)