Tiga penumpang Batik Air yang diamankan karena menyebar isu bom di dalam pesawat terancam satu menjalani hukuman tahun penjara.
Mereka bisa dijerat dengan Pasal 147 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
General Manager Angkasa Pura I Gede Arnawa kepada sejumlah wartawan,
Sabtu (26/12/2015), mengatakan, ulah tiga penumpang itu telah membuat
resah penumpang lain.
Selain itu, akibat leluluconya jadwal penerbangan pesawat tertunda hingga tiga jam lebih.
"Kami tanggapi serius guyonan maut tersebut sehingga ketiga penumpang
bakal dikenakan tuntutan sesuai UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," kata Arnawa.
Menurut Arnawa, ketiga penumpang ini bernama Endang Hery Iskandar, Feby Maulana, dan Endang Hendy Susandi, asal Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka adalah anak buah sebuah kapal pancing yang hendak kembali ke kampung halaman dari Alor, NTT, dengan menumpang Batik Air.
"Selanjutnya, kami buatkan berita acara dengan sejumlah pihak, dan ketiga orang itu kami serahkan ke polisi," katanya.
Setelah diperiksa barang bawaan ketiga orang tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya bom atau barang berbahaya lainnya.
Setelah dipastikan aman penumpang bersama barang bawaannya kembali dinaikan ke dalam pesawat.
Pesawat pun terbang menuju Jakarta dengan lancar.
Dihubungi secara terpisah, Kapolda NTT Brigjen (Pol) Endang Sunjaya mengatakan, pihaknya akan menangani kasus ketiga penumpang ini dengan serius.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan bercanda di dalam pesawat.
"Untuk diketahui, ketiganya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, walaupun ketiganya hanya guyon terkait teror bom itu," ujar Sunjaya. (Sigiranus Marutho Bere)
Sumber: jabar.tribunnews.com/2015/12/26/3-penumpang-batik-air-yang-sebar-isu-bom-itu-asal-jawa-barat-terancam-hukuman-1-tahun-penjara