Jangan Memakai Knalpot Sembarangan Karena Bisa Di Tilang

Tags

Hati-hati bagi pengendara yang memiliki knalpot blong/racing yang berpotensi mengganggu masyarakat karena menimbulkan kebisingan bahkan polusi suara.
Pasalnya pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mengindahkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 soal Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Ini disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri seperti yang diterapkan di daerah Polres Kutai Barat. Dalam akun halaman facebook Divisi Humas Mabes Polri, “Keren niy Mitra Humas polres Kutai Barat…”
IMBAUAN
Untuk meningkatkan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum polres Kutai Barat, kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong/racing pada kendaraanya, hal ini dikarena knapot jenis ini akan sangat menggangu/menyebabkan Polusi suara dan berpotensi menyebabkan ganguan kamtibmas di masyarakat.

Jangan Memakai Knalpot Sembarangan Karena Bisa Di Tilang

Ganti knalpotnya sekarang, atau kami akan tindak tegas!
Postingan itu menimbulkan kehebohan dan langsung disambut positif oleh netizen.
Memberikan komentar agar peraturan itu tidak hanya diterapkan di daerah Kutai Barat tapi juga di daerah di Indonesia lainnya.
Bahkan netizen lain menginginkan polisi tidak hanya melakukan sosialisasi tapi langsung eksekusi di lapangan. “Sudahlah pak ..jangan sosialisasi mulu .. Peraturannya kan udah ada .. Potong aja .. Biar kapok, “ tulis pemilik akun Frezzsky Faisal Ferdinand.
Hal ini karena knapot jenis ini akan sangat menggangu/menyebabkan Polusi suara dan berpotensi menyebabkan ganguan kamtibmas di masyarakat.

Bahkan postingan itu bersifat memaksa dari pihak kepolisian untuk mengganti knalpot, atau akan ditindak, “Ganti knalpotnya sekarang, atau kami akan tindak tegas!”
Berdasarkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua: Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisigannya 80 desibel.
Sedangkan bagi motor ber CC lebihd ari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013.
Bagi knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.
Sumber : http://www.sebarkanlah.com/ganti-knalpotnya-sekarang-atau-polri-akan-tindak-tegas/