Bagaimanakah Syarat Nikah Menurut Agama Islam?
Jika anda ingin menikah dalam waktu dekat ini anda juga harus mengetahui
beberapa syarat menikah agar anda jauh lebih paham bagaimana
pelaksanaan pernikahan, walaupun mungkin anda sudah banyak dibimbing
oleh kedua orang tua anda ataupun orang lain yang menuntun anda apa yang
harus anda lakukan waktu pernikahan nanti namun kalau anda belum paham
pastinya anda akan merasa ragu dan bertanya-tanya dalam hati anda
Dan kalau anda sekarang ini masih belum mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk menikah menurut rukun nikah di ajaran islam , anda bisa membaca berbagai persyaratan yang harus anda penuhi dibawah ini
Syarat Sah Menikah
- Memeluk agama islam
- Laki-laki yang tertentu
- Bukan Lelaki Mahram Dengan Calon Isti ( masih saudara kandung )
- Calon mempelai Pria Mengatahui Wali nikah asli yang akan menjadi wali di pernikahan
- Tidak dalam Ihram umrah atau haji
- Menikah dengan kerelaan/kemauan sendiri bukan dengan paksaan
- Tidak memiliki 4 (empat) orang istri pada waktu menikah
- Mengetahui perempuan yang akan dijadikan dinikahi dan dijadikan istri
- Memeluk agama islam
- Wanita yang tertentu
- Bukan wanita mahram dengan calon suami (saudara kandung calon suami)
- Wanita bukan seorang kuntsa ( menyukai sesama jenis )
- Tidak dalam Ihram umrah atau haji
- Calon mempelai wanita tidak boleh didalam Iddah
- Tidak berposisi sebagai istri orang
- Beragama islam (bukanlah seoarnag yang kafir )
- Wali Nikah laki-laki bukan wanita
- Sudah Baligh
- Menjadi wali dengan kerelaan sendiri bukan dengan paksaan
- Tidak dalam ihram umroh atau haji
- Tidak Gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir
- Sudah Merdeka
- Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- Memeluk Ajaran Agama Islam
- Memiliki Akal Yang Sehat
- Sudah Baligh
- Berjenis Kelamin Laki-laki
- Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam Ijab dan juga Qobul
- Saksi Harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar
- Adil ( Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil)
- Sudah Merdeka
- Pernikahan Yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat
- Tidak boleh merubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri
- Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan
- Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian )
- Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini di lafazkan
- Perkataan Qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak mengandung kata-kata sindiran
- Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya ( jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain )
- Tidak Dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mutaah)
- Tidak memiliki persyaratan pada saat Qobul diucapkan
- Harus Menyebutkan Nama Calon istinya