Ditembok Secara Paksa, Membuat Keluarga Ini Tak Bisa Keluar Rumah Selama 6 Hari

Tags

Diana, warga Jakarta Pusat, rumahnya di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No. 9, RT 009/010, Kampung Bali, Jakarta Pusat digembok paksa oleh PT Asuransi Jiwasraya. Akibatnya, Diana bersama kedua anaknya tak bisa keluar rumah selama enam hari.

Peristiwa pengembokan ini terjadi akibat permasalahan tanah dan bangunan antara keluarganya dan Jiwasraya. Diana mengungkapkan, secara sepihak perusahaan pelat merah tersebut secara sepihak mengklaim rumah yang ditempati keluarganya sejak 1946.

"Permasalahan berawal dari tanah dan bangunan ex peninggalan Belanda dengan pihak perusahaan BUMN, yaitu PT Asuransi Jiwasraya. Keluarga kami telah menempati persil di Jalan Taman Kebon Sirih III no. 9 secara turun temurun dari kakek kami R Moh Moechsin, sejak Desember 1946 dan membayar sewa bulanan persil ke Kantor Administrasi Belanda yaitu Kantor NV. Administratiekantoor Klaasen & Co Batavia," katanya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (10/1) malam.

Ditembok Secara Paksa, Membuat Keluarga Ini Tak Bisa Keluar Rumah Selama 6 Hari

Sebelum digembok paksa, pada Rabu (6/1) sudah berkumpul polisi dari Polres Jakarta Pusat dan tentara. Sekira pukul 08.00 WIB mereka juga kedatangan sejumlah preman yang kemudian melontarkan kata-kata kasar di depan rumah.

"Mereka loncat pintu pagar depan dan pintu garasi dirantai gembok dari luar. Polisi membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Kami ketakutan," bebernya.

Rumah digembok 2016 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin
Tanpa mengeluarkan pemiliknya, gerombolan tersebut lantas merantai dan menggembok pintu rumahnya. Tak hanya itu, Jiwasraya juga memasang plang bertuliskan 'Tanah Milik PT Asuransi JIWASRAYA (PERSERO) bersertifikat HGB NO: 711/Desa Kp Bali JL Taman Kebon Sirih III No: 9 Luas: 628 Meter persegi DILARANG MASUK TANPA SEIIZIN PEMILIK'.

Plang ini dipasang bersebelahan dengan penanda tanah tersebut tengah disengketakan di PN Jakarta Pusat. Di mana perkaranya terdaftar dengan nomor 612/PDT.G/2015.PN.JKT.PST tertanggal 23 Desember 2015. Puas memasang plang dan menggembok parah rumah, gerombolan tersebut juga menutup rapat-rapat pintu dan jendela rumah dengan kayu.

"Lalu pintu dan jendela kami dipalang,"jelasnya.

Ditutupnya akses masuk dan keluar ini sempat membuat suami Diana cidera, lantaran korban sempat mencoba keluar namun terjatuh.

"Jam 10 pagi, suami saya mencoba keluar rumah melalui atap garasi, namun naas, jatuh, tangan dan kaki patah, teriak-teriak kesakitan, tapi tidak ada yang bisa menolong. Malam harinya baru bisa dikeluarkan oleh bantuan warga, ditandu keluar, disaksikan pak Lurah Kampung Bali, Ketua RW 010 dan Ketua RT 009," ungkapnya.

Rumah digembok 2016 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin
Sepeninggal suaminya, Diana dan kedua anaknya belum bisa keluar dan beraktivitas seperti biasanya, termasuk mencari lauk untuk makan. Alhasil, dia hanya berharap melalui bantuan para tetangga.

"Makanan kami sehari-hari dibantu warga, melalui ibu RT memberikan lewat tetangga belakang rumah. Caranya pakai bambu panjang terus dijulurkan ke rumah kami lewat belakang,"katanya.

Dian berharap kepada Gubernur DKI Jakarta untuk bisa membatu keluarga agar bisa keluar dari rumah. "Kami berharap Pak Ahok bisa keluarkan kami dari rumah, saya punya anak 2. Satu kelas 1 SD dan TK," tandasnya.
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/rumah-digembok-paksa-diana-dan-anak-anaknya-tak-keluar-enam-hari.html